Lukman Wiradinata merupakan salah satu tokoh yang membangun dan memperjuangkan hukum di Indonesia. ia berkarir mulai dari hakim, pengacara hingga akhirnya menjadi Menteri Kehakiman. Ia merupakan tokoh Sunda yang berkomitmen terhadap keadilan dan kemadirian peradilan di tanah air.
Table of Contents
ToggleLatar Belakang dan Pendidikan
Lukman Wiriadinata lahir di Garut, Jawa Barat, pada 22 Agustus 1910. Sejak muda, ia menunjukkan minat besar pada dunia hukum. Pendidikan yang ia tempuh membentuk pemikiran kritis dan prinsip moral yang kuat—modal yang kelak mengantarkannya menjadi salah satu tokoh penting di bidang hukum Indonesia.
Sayangnya, catatan detail pendidikan formalnya jarang terdokumentasi secara luas. Namun, kecakapannya di bidang hukum menunjukkan bahwa ia memiliki dasar akademis yang solid dan kemampuan intelektual di atas rata-rata.
Awal Karier di Dunia Hukum
Karier Lukman dimulai sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jatinegara. Berkat dedikasi dan kemampuannya, ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak hanya puas mengabdi di jalur peradilan, pada tahun 1948 ia membuka praktik sebagai pengacara dan advokat di Jakarta. Langkah ini menunjukkan bahwa ia ingin memperjuangkan keadilan tidak hanya dari kursi hakim, tetapi juga sebagai pembela masyarakat.
Menteri Kehakiman
Puncak kariernya di pemerintahan terjadi ketika Lukman Wiriadinata diangkat menjadi Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada masa Kabinet Wilopo dan Kabinet Burhanuddin Harahap (1955–1956). Dalam jabatan ini, ia berkomitmen memperkuat kemandirian lembaga peradilan dan menjaga integritas aparat hukum.
Pada era itu, Indonesia baru satu dekade merdeka, sehingga sistem hukum masih mencari bentuk idealnya. Lukman menjadi salah satu tokoh yang menegaskan pentingnya peradilan independen sebagai pilar demokrasi.
Politik dan Advokasi
Selain aktif di dunia hukum, Lukman Wiriadinata juga berkecimpung di dunia politik sebagai anggota Partai Sosialis Indonesia (PSI). Ia turut menjadi perintis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Lembaga Pembela Umum, yang memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan dan tidak mampu membayar jasa advokat.
Bersama Suardi Tasrif, ia mendirikan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), organisasi advokat pertama di Indonesia. PERADIN menjadi pelopor dalam membangun profesionalisme dan kemerdekaan advokat di tanah air, serta menjadi cikal bakal lahirnya berbagai organisasi advokat lainnya. Lukman Wiradinata terpilih menjadi ketua umum PERADIN pada periode 1969 – 1973
Karya
Salah satu kontribusi intelektualnya adalah buku Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, yang hingga kini masih menjadi rujukan mahasiswa dan praktisi hukum. Pemikirannya menekankan bahwa peradilan yang independen adalah syarat mutlak untuk terciptanya keadilan sejati.
Wafat
Lukman Wiradinata wafat pada tanggal 22 Juli 1988 akibat penyakit diabetes yang sudah dideritanya sejak lama, jenazahnya dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Karet, Jakarta Pusat.
Lukman Wiriadinata dikenang sebagai tokoh hukum yang arif, bijaksana, dan rendah hati. Hingga akhir hayatnya, ia tetap aktif mengikuti perkembangan dunia hukum dan terus berpraktik sebagai pengacara.
Sumber:
- “Lukman Wiriadinata Intelektual Sunda di Bidang Hukum” infogarut.id (Diakses pada 15 Agustus 2025)
- “Lukman Meninggal Dunia” tempo.co (Diakses pada 15 Agustus 2025)
- “Sejarah Peradin” peradin.org (Diakses pada 15 Agustus 2025)