Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo merupakan tokoh dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Namanya tidak dapat dipisahkan dari proses lahirnya Republik Indonesia karena ia berperan sebagai pejuang pergerakan nasional, konseptor dasar negara, diplomat, sekaligus salah satu tokoh yang terlibat langsung dalam perumusan Proklamasi Kemerdekaan.
Sejak masa pergerakan mahasiswa di Belanda, ia aktif memperjuangkan gagasan kemerdekaan Indonesia melalui organisasi Perhimpunan Indonesia dan berbagai forum internasional. Setelah kembali ke tanah air, ia terlibat dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), menjadi anggota Panitia Sembilan merumuskan Piagam Jakarta, serta ada dalam Peristiwa Rengasdengklok hingga penyusunan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Setelah Indonesia merdeka, Achmad Soebardjo dipercaya menjadi Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia dan meletakkan dasar-dasar diplomasi negara yang baru berdiri. Kariernya kemudian berlanjut sebagai diplomat, pendidik, dan duta besar yang turut membentuk arah hubungan luar negeri Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Table of Contents
ToggleLatar Belakang
Raden Achmad Soebardjo lahir di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Keresidenan Batavia, pada 23 Maret 1896. Ia berasal dari keluarga yang memiliki latar belakang budaya dan etnis yang beragam. Ayahnya, Teuku Muhammad Yusuf, merupakan keturunan bangsawan Aceh dari Pidie, sedangkan ibunya, Wardinah, berasal dari keluarga berdarah Jawa dan Bugis.
Dari garis keturunan ayahnya, Achmad Soebardjo mewarisi darah bangsawan Aceh. Kakeknya merupakan seorang Ulee Balang sekaligus ulama yang disegani di wilayah Lueng Putu, Aceh. Sementara itu, ibunya merupakan putri seorang camat di wilayah Telukagung, Cirebon. Latar belakang keluarga yang berkedudukan dalam pemerintahan memberi kesempatan kepada Soebardjo untuk memperoleh pendidikan yang pada masa itu hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu.
Ayah Achmad Soebardjo bekerja sebagai Mantri Polisi Pamong Praja di Teluk Jambe setelah merantau dari Aceh ke Pulau Jawa. Kedudukannya sebagai pegawai pemerintahan Hindia Belanda memberikan kondisi ekonomi yang cukup baik bagi keluarga sehingga Soebardjo dapat menikmati pendidikan Barat sejak usia dini. Sementara itu, ibunya membesarkan anak-anaknya dalam lingkungan keluarga yang menjunjung tinggi nilai pendidikan dan kedisiplinan.
Achmad Soebardjo merupakan anak bungsu dari empat bersaudara. Ia memiliki dua kakak perempuan bernama Siti Chadijah dan Siti Alimah, serta seorang kakak laki-laki bernama Abdul Rachman atau Aburakhman.
Nama Achmad Soebardjo memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan latar belakang keluarganya. Saat lahir, ayahnya memberikan nama Teuku Abdul Manaf sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi keluarga Aceh dan identitas keislaman. Namun, ibunya lebih memilih nama Achmad Soebardjo atas saran keluarga dari pihak ibu. Nama tersebut kemudian lebih sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari hingga akhirnya dikenal luas dalam sejarah perjuangan bangsa.
Beberapa tahun kemudian, ketika menjalani masa penahanan akibat Peristiwa 3 Juli 1946, Achmad Soebardjo menambahkan nama Djojoadisoerjo di belakang namanya. Berdasarkan penuturannya, penambahan nama tersebut berawal dari pengalaman spiritual yang dialaminya selama berada di penjara Ponorogo. Sejak saat itu, ia secara resmi menggunakan nama Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Pendidikan
Achmad Soebardjo memperoleh pendidikan dasar di Europeesche Lagere School (ELS) Kwitang, Batavia, sebuah sekolah berbahasa Belanda yang pada masa kolonial umumnya diperuntukkan bagi anak-anak Eropa dan kalangan elite bumiputra. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya, ia melanjutkan studi di Hogere Burger School (HBS) Koning Willem III di Salemba, Batavia. Ia menyelesaikan pendidikan menengah tersebut pada tahun 1917.
Pada tahun 1919, Achmad Soebardjo berangkat ke Belanda untuk melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Leiden. Selama menempuh pendidikan di sana, ia tidak hanya mendalami ilmu hukum, tetapi juga aktif dalam organisasi mahasiswa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa.
Ia sempat meraih gelar sarjana muda pada tahun 1922 sebelum kembali ke Indonesia untuk beberapa waktu. Atas dorongan keluarganya, ia melanjutkan kembali studinya di Universitas Leiden hingga akhirnya berhasil memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada tahun 1933. Masa studinya berlangsung cukup panjang karena sebagian besar waktunya digunakan untuk kegiatan organisasi dan perjuangan politik di kalangan mahasiswa Indonesia di Belanda.
Salah satu keunggulan Achmad Soebardjo adalah kemampuannya menguasai berbagai bahasa asing. Selain bahasa Indonesia dan Belanda, ia juga menguasai bahasa Inggris, Jepang, Prancis, Jerman, Arab, Turki, serta memahami bahasa Latin dan Yunani. Kemampuan tersebut diperolehnya melalui pendidikan, pengalaman selama tinggal di Eropa, serta interaksinya dengan berbagai kalangan internasional.
Penguasaan banyak bahasa menjadi modal dalam perjalanan kariernya sebagai diplomat. Kemampuan itu memudahkannya berkomunikasi dengan tokoh-tokoh dunia, memahami berbagai dokumen hukum dan diplomatik, serta melakukan perundingan internasional.
Pergerakan Awal
Achmad Soebardjo aktif mengikuti berbagai organisasi pelajar yang menjadi wadah pembinaan kebangsaan generasi muda bumiputra. Salah satu organisasi yang diikutinya adalah Tri Koro Darmo, organisasi pemuda yang didirikan pada tahun 1915 dengan tujuan mempersatukan pelajar pribumi melalui semangat persaudaraan, pendidikan, dan kebudayaan.
Ketika Tri Koro Darmo berkembang dan berganti nama menjadi Jong Java pada tahun 1918, Achmad Soebardjo tetap aktif di dalamnya. Organisasi ini memiliki cakupan yang lebih luas dengan menghimpun para pelajar dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Melalui Jong Java, Soebardjo memperoleh pengalaman pertama dalam berorganisasi sekaligus memperluas jaringan dengan para pemuda yang kelak menjadi tokoh-tokoh besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ketika Achmad Soebardjo melanjutkan pendidikan di Belanda, iIa bergabung dengan Indische Vereeniging, organisasi mahasiswa Hindia Belanda yang pada awalnya lebih berorientasi pada kegiatan sosial dan kekeluargaan. Seiring meningkatnya kesadaran politik para anggotanya, organisasi ini mengalami perubahan arah menjadi organisasi perjuangan yang secara terbuka memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Achmad Soebardjo termasuk salah seorang tokoh yang aktif dalam proses transformasi itu. Ia dipercaya menduduki berbagai posisi kepemimpinan di dalam organisasi dan turut mendorong perubahan visi perjuangan yang lebih tegas. Pada masa inilah nama Indische Vereeniging diubah menjadi Perhimpunan Indonesia sebagai penegasan identitas nasional sekaligus menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan satu kesatuan yang berhak menentukan nasibnya sendiri.
Di bawah kepemimpinan para mahasiswa Indonesia di Belanda, Perhimpunan Indonesia tidak lagi sekadar menjadi organisasi pelajar, melainkan berkembang menjadi pusat penyebaran gagasan kemerdekaan. Organisasi ini aktif menerbitkan berbagai tulisan, menjalin hubungan dengan gerakan anti-kolonial di berbagai negara, serta memperkenalkan nama “Indonesia” kepada masyarakat internasional sebagai identitas politik bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya.
Kiprah internasional Achmad Soebardjo semakin menonjol ketika ia mewakili Perhimpunan Indonesia dalam Kongres Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial yang diselenggarakan di Brussel, Belgia, pada tahun 1927. Forum tersebut mempertemukan berbagai tokoh pergerakan nasional dari negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang sama-sama memperjuangkan pembebasan dari kolonialisme.
Melalui kongres tersebut, Achmad Soebardjo menjalin hubungan dengan sejumlah tokoh internasional yang memiliki cita-cita sama dalam menentang imperialisme. Pertemuan ini memperluas wawasannya mengenai perjuangan bangsa-bangsa terjajah sekaligus memperkenalkan perjuangan kemerdekaan Indonesia kepada masyarakat dunia.
Aktivitas politiknya di luar negeri menarik perhatian pemerintah kolonial Belanda. Kegiatan Achmad Soebardjo bersama Perhimpunan Indonesia terus diawasi karena dianggap membahayakan kekuasaan kolonial. Pengawasan itu semakin ketat seiring meningkatnya aktivitas organisasi dalam menyuarakan tuntutan kemerdekaan Indonesia di berbagai forum internasional.
Karier Awal
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Belanda, Achmad Soebardjo kembali ke Indonesia dan mulai meniti karier sebagai ahli hukum. Bekal pendidikan di Universitas Leiden memberinya kesempatan untuk berpraktik sebagai pengacara pada masa pemerintahan Hindia Belanda.
Dalam perjalanan kariernya, Achmad Soebardjo juga mendirikan kantor pengacara sendiri. Ia semakin dikenal sebagai intelektual yang memiliki kemampuan hukum dan wawasan internasional. Pengalaman di bidang hukum kemudian menjadi modal dalam berbagai tugas diplomatik dan politik yang diembannya pada masa berikutnya.
Pada dekade 1930-an, Achmad Soebardjo menunjukkan ketertarikan terhadap perkembangan Jepang yang saat itu tampil sebagai kekuatan besar di Asia. Ia beberapa kali melakukan kunjungan ke Jepang untuk mempelajari kemajuan politik, ekonomi, dan militernya. Bagi Soebardjo, kebangkitan Jepang dipandang sebagai salah satu contoh keberhasilan bangsa Asia dalam melepaskan diri dari dominasi Barat.
Hubungannya dengan Jepang membuat aktivitasnya mendapat perhatian khusus dari Politieke Inlichtingen Dienst (PID), badan intelijen pemerintah Hindia Belanda. Setiap perjalanan maupun hubungan yang dijalinnya dengan pihak Jepang berada di bawah pengawasan karena pemerintah kolonial khawatir kegiatan itu berkaitan dengan gerakan nasional Indonesia.
Menjelang berakhirnya pemerintahan Hindia Belanda, Achmad Soebardjo tetap aktif menyampaikan gagasan-gagasan kebangsaan melalui dunia jurnalistik. Ia menulis berbagai artikel dan terlibat dalam aktivitas pers sebagai sarana untuk menyebarkan pemikiran mengenai nasionalisme dan masa depan Indonesia.
Selain itu, ia juga bekerja di Radio Ketimuran (NIROM), sebuah lembaga penyiaran yang beroperasi pada masa kolonial. Pengalamannya di bidang penyiaran memperluas kemampuannya dalam bidang komunikasi dan penyebaran informasi.
Persiapan Kemerdekaan
BPUPKI
Memasuki masa pendudukan Jepang, Achmad Soebardjo semakin terlibat dalam proses persiapan kemerdekaan Indonesia. Ketika pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945, ia dipercaya menjadi salah seorang anggotanya. Kepercayaan tersebut diberikan karena latar belakangnya sebagai ahli hukum, tokoh pergerakan nasional, serta intelektual yang memiliki pengalaman dalam perjuangan politik di dalam maupun luar negeri.
Di dalam BPUPKI, Achmad Soebardjo turut mengikuti berbagai sidang yang membahas dasar-dasar pembentukan negara Indonesia merdeka. Bersama anggota lainnya, ia terlibat dalam pembahasan mengenai bentuk negara, sistem pemerintahan, serta perumusan dasar negara yang akan menjadi landasan bagi Republik Indonesia. Pengalaman dan pengetahuannya di bidang hukum internasional memberikan kontribusi dalam berbagai pembahasan yang berlangsung selama sidang-sidang BPUPKI.
Panitia Sembilan
Setelah sidang pertama BPUPKI berakhir, dibentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan kesepakatan mengenai dasar negara yang dapat diterima oleh berbagai kelompok. Achmad Soebardjo menjadi salah seorang anggota panitia tersebut bersama Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, dan A.A. Maramis.
Panitia Sembilan kemudian berhasil menyusun sebuah naskah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dokumen tersebut memuat rumusan mengenai dasar negara serta menjadi hasil kompromi antara berbagai pandangan yang berkembang di dalam BPUPKI.
PPKI
Setelah BPUPKI dibubarkan, pemerintah Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai badan yang bertugas menyelesaikan persiapan akhir menjelang kemerdekaan. Achmad Soebardjo kembali dipercaya menjadi anggota bersama sejumlah tokoh nasional lainnya.
Di dalam PPKI, ia terlibat dalam berbagai pembahasan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mewujudkan pemerintahan Indonesia yang merdeka. Berbagai persoalan penting, seperti pembentukan pemerintahan, penyusunan struktur kenegaraan, dan persiapan pelaksanaan kemerdekaan, menjadi bagian dari agenda yang dibahas oleh para anggota PPKI.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Achmad Soebardjo aktif meredakan ketegangan antara golongan tua dan golongan muda. Setelah Soekarno dan Mohammad Hatta dibawa oleh para pemuda ke Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945, situasi politik menjadi semakin genting. Golongan muda mendesak agar proklamasi segera dilaksanakan tanpa menunggu persetujuan pemerintah militer Jepang, sedangkan golongan tua masih mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul.
Menyadari bahwa kebuntuan tersebut dapat menghambat proses kemerdekaan, Achmad Soebardjo mengambil inisiatif melakukan perundingan dengan para pemuda, khususnya Wikana dan kawan-kawan. Dalam perundingan itu, ia berusaha meyakinkan mereka bahwa Soekarno dan Hatta bersedia memproklamasikan kemerdekaan secepat mungkin setelah kembali ke Jakarta.
Sebagai bentuk kesungguhan atas janjinya, Achmad Soebardjo memberikan jaminan pribadi atas keselamatan Soekarno dan Mohammad Hatta. Ia bahkan mempertaruhkan kehormatan serta nyawanya apabila proklamasi tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Jaminan tersebut akhirnya berhasil meyakinkan golongan muda untuk membebaskan kedua tokoh tersebut dan mengizinkan mereka kembali ke Jakarta.
Setelah kembali dari Rengasdengklok, Achmad Soebardjo bersama Soekarno dan Mohammad Hatta menuju kediaman Laksamana Tadashi Maeda pada malam 16 Agustus 1945. Rumah Maeda dipilih sebagai tempat yang relatif aman untuk merumuskan naskah Proklamasi karena mendapat jaminan keamanan dari pihak Angkatan Laut Jepang.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga tokoh tersebut menyusun rumusan naskah Proklamasi. Soekarno menuliskan konsep naskah, Mohammad Hatta memberikan berbagai masukan mengenai redaksinya, sedangkan Achmad Soebardjo menyumbangkan rumusan kalimat pembuka yang kemudian menjadi bagian awal naskah Proklamasi, yaitu pernyataan mengenai kemauan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
Setelah konsep selesai disusun, naskah kemudian diketik oleh Sayuti Melik dengan beberapa penyempurnaan redaksional sebelum akhirnya ditandatangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Menteri Luar Negeri Pertama
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah Republik Indonesia segera membentuk berbagai lembaga negara untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam kabinet pertama Republik Indonesia, Achmad Soebardjo dipercaya menjabat sebagai Menteri Luar Negeri pertama.
Sebagai menteri pertama di bidang luar negeri, ia menghadapi tantangan yang sangat besar karena kementerian tersebut harus dibangun hampir dari nol. Indonesia yang baru merdeka belum memiliki jaringan diplomatik, perwakilan luar negeri, maupun perangkat administrasi yang memadai. Bersama para stafnya, Achmad Soebardjo mulai menyusun organisasi Kementerian Luar Negeri sekaligus merintis arah kebijakan diplomasi Republik Indonesia.
Sebagai Menteri Luar Negeri, Achmad Soebardjo memusatkan perhatian pada upaya memperkenalkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia kepada dunia internasional. Berbagai saluran komunikasi dimanfaatkan untuk menyampaikan berita kemerdekaan kepada negara-negara lain agar keberadaan Republik Indonesia segera diketahui masyarakat internasional.
Selain menyebarluaskan informasi mengenai kemerdekaan Indonesia, ia juga memimpin berbagai langkah diplomatik untuk memperoleh pengakuan de facto maupun de jure dari negara-negara sahabat. Diplomasi tersebut menjadi bagian dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan karena Belanda berusaha kembali menguasai Indonesia setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Peristiwa 3 Juli 1946
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Achmad Soebardjo tetap aktif mengikuti perkembangan politik nasional. Ia kemudian bergabung dengan Persatuan Perjuangan, sebuah front politik yang dipelopori oleh Tan Malaka dan menghimpun berbagai kelompok yang menolak kebijakan diplomasi pemerintah.
Achmad Soebardjo memiliki perbedaan pandangan dengan Kabinet Sutan Sjahrir, terutama mengenai strategi menghadapi Belanda. Ia menilai bahwa kemerdekaan Indonesia harus dipertahankan tanpa kompromi, sedangkan pemerintah memilih menempuh jalur perundingan untuk memperoleh pengakuan internasional.
Ketegangan politik antara pemerintah dan oposisi memuncak dalam Peristiwa 3 Juli 1946. Krisis tersebut diawali dengan penculikan Perdana Menteri Sutan Sjahrir oleh kelompok yang berafiliasi dengan Persatuan Perjuangan. Situasi semakin memanas ketika Mayor Jenderal R.P. Soedarsono bersama sejumlah tokoh oposisi mengajukan tuntutan kepada Presiden Soekarno untuk membubarkan Kabinet Sjahrir dan membentuk pemerintahan baru.
Presiden Soekarno menolak tuntutan tersebut dan segera memerintahkan penangkapan para tokoh yang dianggap terlibat dalam gerakan tersebut. Achmad Soebardjo termasuk di antara mereka yang ditangkap dan kemudian diajukan ke hadapan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa dengan tuduhan melakukan makar terhadap pemerintah Republik Indonesia.
Persidangan berlangsung dalam waktu yang cukup panjang. Pada 27 Mei 1948, pengadilan menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. Achmad Soebardjo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, sementara beberapa terdakwa lainnya memperoleh hukuman yang berbeda sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.
Meskipun dinyatakan bersalah, Achmad Soebardjo tidak menjalani hukuman sebagai narapidana biasa. Pengadilan menjatuhkan kepadanya bentuk hukuman yang dikenal sebagai Pidana Tutupan, yaitu jenis pidana khusus bagi pelaku kejahatan politik yang dinilai bertindak bukan karena motif kriminal, melainkan didorong oleh keyakinan politik atau kepentingan negara. Selama menjalani masa hukuman, ia memperoleh perlakuan yang berbeda dari narapidana umum, termasuk diperbolehkan mengenakan pakaian sipil, menerima kiriman makanan, membaca buku dan surat kabar, serta memperoleh fasilitas kesehatan.
Selama menjalani masa penahanan, Achmad Soebardjo dipindahkan ke beberapa tempat, antara lain Magelang, Ponorogo, Mojokerto, dan Madiun. Ketika berada di Penjara Ponorogo, ia mengalami pengalaman spiritual yang mendorongnya menambahkan nama Djojoadisoerjo di belakang namanya. Sejak saat itu, ia dikenal dengan nama lengkap Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Masa penahanannya berakhir setelah Presiden Soekarno memberikan grasi dan amnesti pada 17 Agustus 1948. Keputusan tersebut membebaskan Achmad Soebardjo beserta rekan-rekannya dari sisa hukuman sekaligus memulihkan nama baik mereka. Setelah memperoleh rehabilitasi, ia kembali dipercaya mengabdi kepada negara, antara lain sebagai anggota dewan penasihat Panglima Besar Jenderal Sudirman dalam menghadapi perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Menteri Luar Negeri untuk Kedua Kalinya
Setelah memperoleh grasi dan kembali aktif dalam kehidupan kenegaraan, Achmad Soebardjo kembali dipercaya menduduki jabatan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia. Pada 4 Agustus 1951, ia dilantik sebagai Menteri Luar Negeri dalam Kabinet Sukiman-Suwirjo, sebuah pemerintahan koalisi yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo.
Pada masa itu, Indonesia menghadapi berbagai tantangan internasional, baik dalam mempertahankan kedaulatan maupun membangun hubungan dengan negara-negara lain di tengah meningkatnya ketegangan Perang Dingin.
Masa jabatan kedua Achmad Soebardjo sebagai Menteri Luar Negeri berlangsung ketika persaingan antara Blok Barat dan Blok Timur semakin memengaruhi hubungan internasional. Amerika Serikat menawarkan bantuan ekonomi dan militer melalui program Mutual Security Act (MSA) kepada negara-negara yang bersedia mendukung kepentingan keamanan Blok Barat.
Pada awal tahun 1952, Achmad Soebardjo menerima nota diplomatik dari Duta Besar Amerika Serikat mengenai tawaran tersebut. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keamanan Indonesia yang masih rapuh, ia menyetujui penerimaan program MSA tanpa melalui pembahasan yang memadai dengan kabinet maupun parlemen. Keputusan tersebut kemudian menimbulkan kontroversi setelah diketahui oleh publik.
Banyak kalangan menilai bahwa persetujuan terhadap MSA bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Langkah tersebut memicu kritik dari berbagai partai politik serta menimbulkan krisis politik di dalam pemerintahan. Sebagai bentuk tanggung jawab atas keputusan yang diambilnya, Achmad Soebardjo mengundurkan diri dari jabatan Menteri Luar Negeri pada 20 Februari 1952. Tidak lama kemudian, Kabinet Sukiman juga mengembalikan mandatnya kepada Presiden Soekarno sehingga masa pemerintahan tersebut berakhir.
Karir Diplomat
Setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri, Achmad Soebardjo tetap mengabdikan diri kepada negara melalui dunia pendidikan diplomasi. Pada tahun 1953, ia diangkat sebagai Direktur Akademi Dinas Luar Negeri (ADLN), lembaga yang bertugas mendidik calon-calon diplomat Indonesia.
Di lembaga tersebut, ia menyusun kurikulum serta membina generasi baru diplomat Indonesia. Pengalaman panjangnya dalam bidang hukum internasional dan diplomasi menjadi bekal berharga bagi para calon pejabat luar negeri yang dipersiapkan untuk mewakili Indonesia di berbagai negara.
Pada tahun 1957, pemerintah kembali mempercayakan tugas diplomatik kepada Achmad Soebardjo dengan mengangkatnya sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Swiss. Ia menjalankan tugas tersebut hingga tahun 1961.
Penempatan di Swiss memiliki arti penting karena negara tersebut dikenal sebagai pusat berbagai organisasi internasional serta memiliki kebijakan netral dalam hubungan internasional. Selama menjalankan tugasnya, Achmad Soebardjo berupaya memperkuat hubungan Indonesia dengan berbagai lembaga internasional dan memperkenalkan kebijakan politik luar negeri Indonesia kepada masyarakat dunia.
Setelah menyelesaikan tugas diplomatiknya, Achmad Soebardjo mengabdikan diri di bidang akademik. Ia diangkat sebagai Guru Besar dalam bidang Sejarah Perlembagaan dan Diplomasi Republik Indonesia pada Fakultas Kesusasteraan Universitas Indonesia.
Sebagai akademisi, ia membagikan pengalaman serta pemikirannya kepada para mahasiswa mengenai sejarah perjuangan kemerdekaan, perkembangan ketatanegaraan, dan diplomasi Indonesia.
Kehidupan Pribadi
Di tengah kesibukannya sebagai pejuang dan diplomat, Achmad Soebardjo menjalani kehidupan keluarga bersama istrinya, Raden Ayu Poedji Astuti. Selama mendampingi suaminya, Poedji Astuti setia menyertai berbagai fase kehidupan Achmad Soebardjo, mulai dari masa perjuangan kemerdekaan, penahanan politik, hingga penugasannya sebagai diplomat di luar negeri. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai lima orang anak yang terdiri atas dua putri dan tiga putra.
Di luar aktivitas politik dan diplomasi, Achmad Soebardjo memiliki ketertarikan yang besar terhadap seni musik. Ia gemar memainkan biola serta menikmati musik klasik sebagai sarana untuk memperoleh ketenangan di tengah kesibukannya.
Selain itu, ia juga menaruh perhatian pada kehidupan spiritual. Achmad Soebardjo aktif dalam perkumpulan spiritual Susila Budhi Dharma (Subud) dan dipercaya sebagai ketua kehormatannya. Ia memiliki kebiasaan melakukan latihan meditasi selama kurang lebih tiga puluh menit setiap malam sebagai bagian dari upaya menjaga ketenangan batin. Baginya, keseimbangan antara aktivitas intelektual dan kehidupan spiritual merupakan bagian penting dalam menjalani kehidupan.
Sebagai seorang intelektual, Achmad Soebardjo juga meninggalkan sejumlah karya tulis yang menjadi sumber mengenai sejarah perjuangan bangsa. Pada tahun 1972, ia menerbitkan buku Lahirnya Republik Indonesia: Suatu Tinjauan dan Kisah Pengalaman, yang berisi pengalaman serta pandangannya mengenai proses lahirnya Republik Indonesia.
Pada tahun 1978, ia menerbitkan buku Kesadaran Nasional, sebuah karya yang memuat perjalanan hidup serta pemikirannya mengenai perjuangan nasional Indonesia. Kedua buku tersebut hingga kini menjadi salah satu rujukan dalam mempelajari sejarah kemerdekaan Indonesia.
Wafat
Menjelang akhir hayatnya, Achmad Soebardjo masih tetap aktif mengikuti perkembangan hubungan internasional melalui berbagai organisasi yang dipimpinnya. Ia wafat pada 15 Desember 1978 di Rumah Sakit Pertamina, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam usia 82 tahun setelah mengalami komplikasi kesehatan akibat influenza.
Sesuai dengan wasiatnya, jenazah Achmad Soebardjo tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, melainkan di pekarangan rumah peristirahatannya di Desa Cibogo, Cipayung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya kepada bangsa dan negara, Achmad Soebardjo menerima berbagai tanda kehormatan. Pada tahun 1973, ia dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana sebagai penghormatan atas pengabdiannya dalam bidang pemerintahan dan diplomasi.
Setelah wafat, pemerintah kembali memberikan penghargaan berupa Bintang Republik Indonesia Utama pada tahun 1992. Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 058/TK/Tahun 2009, Achmad Soebardjo secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional Indonesia sebagai pengakuan atas perannya dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan Negara Republik Indonesia.
Sumber:
- Zahir. “Biografi Achmad Soebardjo, Perumus Piagam Jakarta dan Menteri Luar Negeri Pertama Indonesia” kapito.id, 2 Jun 2024. (Diakses pada 1 Juli 2026)
- Nurdyansya. “Biografi Singkat Achmad Soebardjo, Kisah Diplomat dan Pejuang Kemerdekaan Indonesia” www.biografiku.com, 17 Feb 2026. (Diakses pada 1 Juli 2026)
- Dewantari, Tiara Syabanira. “Achmad Soebardjo, Perumus Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” www.brainacademy.id, 15 Agu 2025. (Diakses pada 1 Juli 2026)
- Saleh, Muhammad. “Achmad Soebardjo, Menteri Luar Negeri Pertama Indonesia” ibtimes.id, 15 Jul 2020. (Diakses pada 1 Juli 2026)
- Matanasi, Petrik. “Achmad Subardjo: Sang Penjamin Proklamasi Kemerdekaan Indonesia” tirto.id, 14 Des 2019. (Diakses pada 1 Juli 2026)
- “Kisah Menlu RI Mundur Usai Deal Diam-Diam dengan AS Terbongkar” www.cnbcindonesia.com, 16 Apr 2026. (Diakses pada 1 Juli 2026)









