Nama | Bintang Republik Indonesia |
Tipe | Bintang Sipil |
Negara | Indonesia |
Dibentuk | 1959 |
Pemberi | Presiden Indonesia |
Pemilik Pertama | Ir. Soekarno |
Tingkatan Lebih Tinggi | Tidak Ada |
Tingkatan Lebih Rendah | Bintang Mahaputera |
Bintang Republik Indonesia, merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, telah resmi dibentuk sejak tahun 1959. Penghargaan ini diberikan kepada individu yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjaga integritas, keberlanjutan, dan kemuliaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai simbol kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemegang kelas tertinggi dari penghargaan ini, dikenal sebagai “Bintang Republik Indonesia Adipurna”, sementara Wakil Presiden Indonesia menjadi pemegang kelas kedua, yaitu “Bintang Republik Indonesia Adipradana”.
Dalam konteks protokol, para penerima Bintang Republik Indonesia mendapatkan kehormatan untuk menempati peringkat ke-20 dalam hierarki tata tempat di Indonesia.
Table of Contents
ToggleTingkatan Bintang Republik indonesia
Bintang Republik Indonesia terbagi menjadi 5 kelas yaitu:
Kelas | Pita Tanda (1959 – 1972) | Pita Tanda (1972 – sekarang) |
---|---|---|
Adipurna Kelas I | ||
Adipradana Kelas II | ||
Utama Kelas III | ||
Pratama Kelas IV | ||
Nararya Kelas V |
Bentuk Bintang Republik indonesia
Bintang Republik Indonesia memiliki bentuk bintang berujung tujuh, yang terbuat dari emas dan berpinggir putih email, dengan ujung berupa pentol mutiara berwarna emas putih. Pada sudut bagian atas bintang, terdapat gambar Garuda Pancasila. Di pusat bintang emas tersebut, terdapat huruf R.I. yang terukir di atas latar belakang biru tua, dikelilingi oleh 17 butir mutiara.
Perubahan Bentuk Bintang Republik indonesia
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972, yang disahkan pada tahun 1972, mengharuskan semua kelas Bintang Republik Indonesia menggunakan selempang. Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya memiliki pola pita yang sama, dengan lajur lebar merah besar di kedua sisinya yang membedakannya. Sampai saat ini, jenis perubahan ini masih ada.
Sebelum tahun 1959, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1959 mengatur penggunaan tanda kehormatan ini. Peraturan menyatakan bahwa Bintang Republik Indonesia Adipurna dipakai dengan cara diselempangkan, Bintang Republik Indonesia Adipradana dipakai dengan cara dikalungkan, dan Bintang Republik Indonesia Utama, Pratama, dan Nararya dipakai dengan cara digantung, dengan pita lencana Bintang Republik Indonesia Pratama dihiasi dengan roset.
Dari aturan tahun 1959 ini, hanya Bintang Republik Indonesia Adipurna yang bentuknya tetap sama hingga sekarang, sementara pada Bintang Republik Indonesia Adipradana hanya pola pitanya yang tetap sama. Perubahan signifikan dalam bentuk dan penggunaannya terjadi pada tahun 1972, yang menggantikan aturan awal yang disahkan pada tahun 1959.