Nama | Bintang Bhayangkara |
Tipe | Bintang Sipil |
Negara | Indonesia |
Dibentuk | 1961 |
Pemberi | Presiden Indonesia |
Pemilik Pertama | – |
Tingkatan Lebih Tinggi | Bintang Yudha Dharma |
Setingkat | Bintang Kartika Eka Paksi Bintang Jalasena Bintang Swa Bhuwana Paksa |
Tingkatan Lebih Rendah | – |
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada individu yang telah berjasa besar dalam memajukan dan mengembangkan kepolisian.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, keberanian, dan kontribusi luar biasa yang telah ditunjukkan oleh penerimanya. Tanda kehormatan ini terdiri dari tiga kelas, yaitu Bintang Bhayangkara Utama, Bintang Bhayangkara Pratama, dan Bintang Bhayangkara Nararya, masing-masing memiliki kriteria dan bentuk yang berbeda.
Table of Contents
ToggleKelas Bintang Bhayangkara
Bintang Yudha Dharma terdiri dari tiga kelas:
Kelas | Pita Tanda |
---|---|
Bintang Bhayangkara Utama | |
Bintang Bhayangkara Pratama | |
Bintang Bhayangkara Nararya |
Dasar Hukum Bintang Bhayangkara
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum yang jelas mengenai syarat, prosedur, dan mekanisme pemberian berbagai tanda kehormatan, termasuk Bintang Bhayangkara. Hal ini menjadikan penghargaan ini sah dan diakui secara resmi oleh negara, memberikan legitimasi dan kehormatan yang tinggi bagi penerimanya.
Tujuan Pemberian Bintang Bhayangkara
Tujuan utama dari pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara adalah untuk menghargai dan menghormati mereka yang telah memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian di Indonesia.
Penghargaan ini tidak hanya mengakui keberanian dan kebijaksanaan penerimanya tetapi juga bertujuan untuk memotivasi anggota kepolisian dan masyarakat umum untuk terus berkontribusi positif terhadap keamanan dan ketertiban negara.
Syarat Menerima Bintang Bhayangkara
Syarat Umum
Menurut Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum bagi penerima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Syarat Khusus
Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus untuk menerima penghargaan ini meliputi:
- Anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian.
- Tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian.
- WNI bukan anggota Polri yang berjasa besar terhadap kemajuan dan pengembangan kepolisian.
Alur Pengusulan Bintang Bhayangkara
Catatan: Usulan harus disertai dengan surat klarifikasi yang menyatakan bebas dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerima Bintang Bhayangkara
Kamu bisa melengkapi tabel ini dengan memberi tahu kami melaui kolom komentar atau halaman contact us.
Utama | Pratama | Nararya |
---|---|---|
Abdul Haris Nasution | ||
Djuanda Kartawijdjaja | ||
Soekarno | ||
Soeharto |
Cara Pemakaian Bintang Bhayangkara
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara memiliki aturan khusus mengenai cara pemakaiannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penghargaan ini dipakai dengan benar dan sesuai dengan tata cara resmi yang telah ditetapkan. Berikut adalah panduan lengkap tentang tata cara pemakaian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara.
Pemakaian pada Acara Resmi
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya, serta pada pakaian dinas harian.
- Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Wanita: Pakaian Nasional
Bintang Bhayangkara Utama
- Cara Pemakaian: Dikalungkan pada leher dengan posisi bintang terletak di tengah-tengah dada.
- Pakaian: Pakaian resmi yang digunakan untuk upacara atau acara resmi lainnya.
Bintang Bhayangkara Pratama dan Nararya
- Cara Pemakaian: Digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
- Pakaian: Pakaian resmi atau dinas harian yang digunakan saat upacara atau acara resmi.
Pemakaian Patra
Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara juga dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. Berikut adalah tata cara pemakaian Patra:
- 1 (satu) Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku.
- 2 (dua) Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah mulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
- 3 (tiga) Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku, dengan yang tertinggi derajatnya di atas, diikuti yang lebih rendah di sebelah kanan bawahnya, dan yang terendah di sebelah kiri bawahnya.
- 4 (empat) Patra: Ditempatkan menyilang dengan tiga Patra di atas dan keempat di bawah tengah-tengah.
- Patra kelima dan seterusnya dipakai di dada sebelah kanan, disusun serasi sesuai dengan tata cara di atas.
Pemakaian Miniatur
Miniatur Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dengan susunan sebagai berikut:
- Disusun dalam satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri.
- Ukuran panjang deretan tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
Hak Ahli Waris
Ahli waris dari penerima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara tidak memiliki hak untuk memakai penghargaan ini. Mereka hanya diperbolehkan untuk menyimpannya sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa yang telah diberikan oleh penerima.