Prof. Dr. Mr. Soepomo, seorang politikus dan pengacara Indonesia, menjabat sebagai Menteri Kehakiman pertama negara tersebut dari Agustus hingga November 1945, dan kembali menjabat dari Desember 1949 hingga 6 September 1950.
Ia diakui sebagai bapak konstitusi Indonesia dan secara anumerta diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Soekarno pada tahun 1965. Soepomo terkenal sebagai salah satu perancang Undang-undang Dasar 1945 bersama dengan Muhammad Yamin dan Soekarno.
Table of Contents
ToggleMasa Kecil Soepomo
Soepomo lahir pada 22 Januari 1903 di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai anak sulung dari sebelas bersaudara, terdiri dari empat adik laki-laki dan enam adik perempuan. Keluarganya berasal dari kalangan bangsawan, dengan kakek dari kedua belah pihak, ibu dan ayahnya, yang menjabat dalam posisi tinggi dalam pemerintahan.
Kakeknya dari sisi ibu adalah Bupati Nayak Sragen bernama Raden Tumenggung Wirjodiprodjo, sementara dari sisi ayah adalah Bupati Anom Sukoharjo bernama Raden Rumenggung Reksowardono. Ayah Soepomo, Raden Rumenggung Wignyodipuro, juga memegang posisi penting dalam pemerintahan sebagai Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kesunanan Surakarta.
Pendidikan Soepomo
Dilahirkan dalam lingkungan keluarga priyayi, Soepomo memiliki kesempatan untuk menempuh pendidikan di sekolah-sekolah bergengsi di Indonesia.
Pada tahun 1917, ia masuk ELS (Europeesche Lagere School) Boyolali, sebuah sekolah dasar yang dikelola oleh Belanda untuk anak pribumi. Kemudian, pada tahun 1920, ia melanjutkan pendidikannya di MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs) Solo, setara dengan tingkat SMP.
Setelah menyelesaikan MULO, Soepomo melanjutkan studi hukumnya di Bataviasche Rechtsschool di Batavia. Pada tahun 1923, ia lulus dengan nilai yang memuaskan dan meraih predikat sebagai siswa terbaik.
Sebagai siswa terbaik, Soepomo mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda mulai tahun 1924. Di sana, ia belajar di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, seorang profesor hukum terkenal yang dijuluki sebagai “arsitek” ilmu hukum adat dan ahli hukum internasional.
Soepomo lulus dari Rijksuniversiteit Leiden pada bulan Juni 1927 dengan gelar Meester in de Rechten, atau Sarjana Hukum. Sebulan kemudian, ia memperoleh gelar doktor dalam ilmu hukum.
Pada saat itu, ia berhasil menyelesaikan tesis berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi Sistem Agraria di Wilayah Surakarta), yang mempelajari dan menganalisis sistem agraria tradisional di Surakarta serta hukum kolonial yang berkaitan dengan tanah.
Prestasinya yang gemilang mendapat sambutan hangat dari teman-teman dan sarjana Belanda lainnya, dan ia juga dianugerahi “Gadjah Mada”, penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Rijksuniversiteit Leiden kepada mahasiswa terbaik.
Perjuangan Kemerdekaan
Pada 1 Maret 1945, saat pendudukan Jepang di Indonesia masih berlangsung, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah Jepang dengan tujuan untuk merancang “persiapan kemerdekaan di wilayah pemerintahan pulau Jawa ini”.
Soepomo terpilih sebagai salah satu dari 62 anggota BPUPKI. Pada sidang pertama dari 29 Mei hingga 1 Juni, Soepomo menegaskan dukungannya untuk masa depan Indonesia sebagai negara kesatuan yang kuat, merujuk pada nilai-nilai masyarakat Indonesia. Ia juga menentang konsep negara Islam.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno, yang akan menjadi presiden di masa depan, menyampaikan pidatonya, merinci dasar negara masa depan, yaitu lima sila Pancasila. Sila-sila ini kemudian dimasukkan ke dalam pembukaan konstitusi masa depan, Piagam Jakarta, oleh Panitia Sembilan, di mana Soepomo tidak terlibat.
Ketika BPUPKI kembali bersidang untuk sidang kedua pada 10 Juli, sebuah komite 19 orang dibentuk untuk menyusun rancangan undang-undang, dan Soepomo memainkan peran penting dalam diskusi selama tiga hari. Ia sengaja mengusulkan konstitusi dengan pemerintahan pusat yang kuat, dikuasai oleh presiden, tanpa sistem checks and balances yang jelas, sesuai dengan pandangannya.
Secara khusus, ia mendukung totaliterisme integral berdasarkan ideologi keluarga dan mengusulkan agar negara Indonesia diatur seperti Nazi Jerman dan Kekaisaran Jepang. Menurutnya, sistem ini akan menghindari konflik kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Mohammad Yamin menentangnya dengan menyerukan demokrasi ala Barat dengan jaminan hak asasi manusia.
Meskipun Wakil Presiden Hatta ingin memasukkan deklarasi hak-hak, Soekarno mendukung pandangan Soepomo. Mereka mencapai kompromi dengan menetapkan Pasal 28, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia akan diatur dengan undang-undang.
Setelah diskusi yang panas, terutama tentang peran agama dalam negara, rancangan konstitusi dan pembukaannya disetujui pada 16 Juli. Setelah Jepang menyerah, pada 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Keesokan harinya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menyetujui rancangan undang-undang yang dihasilkan oleh BPUPKI. Konstitusi juga dilengkapi dengan penjelasan yang lebih rinci tentang pembukaan dan isi, yang juga ditulis oleh Soepomo. Namun, karena bukan produk BPUPKI atau PPKI, status hukumnya masih belum pasti.
Setelah Kemerdekaan
Setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya, Soepomo dipercaya sebagai Menteri Kehakiman Indonesia yang pertama dari 19 Agustus 1945 hingga 14 November 1945. Sebagai Menteri Kehakiman, tugas utamanya adalah merombak dan mengubah hukum-hukum kolonial yang tidak sejalan dengan aspirasi bangsa Indonesia.
Di bawah Kabinet Sutan Syahrir, perannya berubah menjadi Penasihat Menteri Kehakiman. Selain itu, ia juga aktif sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), organisasi yang menjadi awal terbentuknya DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia).
Selama beberapa periode kabinet berikutnya, ia tidak memiliki jabatan resmi dalam pemerintahan. Namun, dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat, ia kembali menjabat sebagai Menteri Kehakiman Indonesia di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Mohammad Hatta.
Setelah berakhir masa tugasnya sebagai Menteri Kehakiman pada 6 September 1950, Soepomo memulai karier sebagai dosen hukum di Universitas Gadjah Mada dan Akademi Kepolisian Jakarta. Pada tahun 1951, ia dipilih sebagai Rektor Universitas Indonesia menggantikan Pandji Soerachman Tjokroadisoerjo.
Masa jabatannya sebagai rektor berakhir pada tahun 1954 dan digantikan oleh Bahder Djohan. Setelah itu, Soepomo diangkat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Britania Raya hingga tahun 1956.
Wafat
Soepomo meninggal dunia akibat serangan jantung di Jakarta pada 12 September 1958. Setelah itu, mayatnya dimakamkan di Kampung Yosoroto, yang terletak di Purwosari, Laweyan, Solo.
Sebagai penghormatan atas kontribusinya bagi Indonesia, Presiden Soekarno memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soepomo. Penghargaan tersebut diberikan melalui Surat Keputusan Presiden RI No. 123 tanggal 14 Mei 1965.
Bio Data Soepomo
Nama Lengkap | Prof. Dr. Mr. Soepomo |
Nama Kecil | Soepomo |
Nama Lain | – |
Tempat, Lahir | Sukoharjo, Hindia Belanda, 22 Januari 1903 |
Tempat, Wafat | Jakarta, Indonesia, 12 September 1958 (umur 55) |
Makam | Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta |
Agama | Islam |
Suku | Jawa |
Bangsa | Indonesia |
Pekerjaan | Politisi, Ekonom, Diplomat |
Ayah | Raden Tumenggung Wignyodipuro |
Ibu | Raden Ayu Renak Wignyodipuro |
Isteri (Pernikahan) | Raden Ajeng Kushartati |
Anak | Sastri Siti Naidini Partini Suharmi Suhendro Wijatmoko Wisnu Wardana Andriani Santi |
Riwayat Pendidikan Soepomo
Pendidikan | Tempat |
---|---|
Europeesche Lagere School (ELS) (1917) | Europeesche Lagere School (ELS), Solo |
Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) (1917-1920) | Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), Solo |
Bataviasche Rechtsschool (1920-1923) | Bataviasche Rechtsschool, Jakarta |
Universiteit Leiden (12 Agustus 1924 – 15 Juli 1927) | Universiteit Leiden, Belanda |
Karir Soepomo
Organisasi/Lembaga | Jabatan (Tahun) |
---|---|
Voorzitter van de Landraden to Sragen, Jawa Tengah | Pegawai Diperbantukan (16 Mei 1923) |
Budi Utomo | Anggota (1923 – 1930) |
Indonesische Vereniging (Perhimpunan Indonesia) | Anggota (1924) |
Ketua·Pengadilan Negeri’di Yogyakarta | Diperbantukan (30 September 1927) |
Budi Utomo | Wakil Ketua (1928 – 1930) |
Partai Indonesia Raya (Parindra) | Anggota (1930 – 1957) |
Partai Indonesia Raya (Parindra), Surabaya | Ketua Pengurus Besar |
Pengadilan Negeri di Yogyakarta | Ketua luar biasa (21 September 1928) |
Direktur Justisi di Jakarta | Diperbantukan Direktur (21 Oktober 1930 – 1 September 1932) |
Pengadilan Negeri, di Purworedjo | Ketua (13 Desember 1932 – 10 Agustus 1938) |
Direktur Justisi di Jakarta | Diperbantukan Direktur (12 September 1938) |
Rechts Hoge School di Jakarta | Dosen dalam Hukum Adat (1 Juli 1939) |
Bestuursacademie di Jakarta | Dosen dalam Hukum Adat ( l September 1939) |
Rechts Hoge School di Jakarta | Guru Besar Luar Biasa ( 6 Januari 1941) |
Rechts Hoge School di Jakarta | Guru Besar dalam Hukum Adat (30 Juli 1941) |
Kantor Perundang-undangan (Hooki cKyoku Cho) dari Departemen Justisi | Kepala (April 1942 – Agustus 1945) |
Mahkamah Agung (Saikoo Hooin) | Anggota (April 1942 – Agustus 1945) |
Panitia Hukum Adat dan Tatanegara | Anggota (April 1942 – Agustus 1945) |
Departemen Kehakiman ( Shijobucho) | Kepala (September 1943 – 1945) |
Bada:n Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia | Anggota (September 1943 – 1945) |
Panitia Perancang Undang-Undang Dasar | Ketua |
Menteri Kehakiman Kabinet Pertama Republik Indonesia | Menteri Kehakiman Kabinet Pertama Republik Indonesia (19 Agustus 1945 – 14 November 1945) |
Menteri Kehakiman Republik Indonesia | Penasihat (15 Nopember 1945) |
Komite Nasional Indonesia Pusat | Anggota (25 Nopember 1945) |
Universitas Gajah Mada di Yogyakarta | Guru Besar (1946) |
Akademi Polisi | Guru Besar (1946) |
Akademi llmu Politik | Guru Besar (1946) |
Panitia Reorganisasi Tentara Republik Indonesia | Anggota (Desember 1946 – Mei 1947) |
Delegasi Republik Indonesia dalam Perundingan Renville | Anggota (Januari 1948) |
Delegasi Republik Indonesia dalam perundingan dengan Belanda di Jakarta | Anggota (Februari 1948) |
Delegasi Republik Indonesia dalam Perundingan Rum-Royen | Anggota (Mei 1949) |
Delegasi Republik Indonesia dalam perundingan Konferensi Meja Bundar di Den Haag | Anggota / Ketua Panitia Konstitusi dan Politik (Agustus 1949) |
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat (R.I.S.) | Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat (R.I.S.) (20 Desember 1949 – 6 September 1950) |
Menteri Kehakiman Republik Indonesia | Penasihat (Oktober 1950 – Maret 1951) |
Panitia Pembentukan Karesidenan lrian Barat | Anggota (17 Oktober 1950) |
DelegasiRepublik Indonesia ke sidang umum PBB yang ke 5 di ·Lake Success | Anggota (13 November 1950) |
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Jakarta | Guru Besar dalam Hukum Tatanegara (17 Januari 1951) |
Panitia Negara Khusus | Ketua (3 Februari 1951) |
Universitas Indonesia | Presiden (17 Maret 1951 – 15 April 1954) |
Delegasi Republik Indonesia ke sidang umum PBB di Paris | Penasehat (5 November 1951) |
Delegasi Republik Indonesia merundingkan soal penggantian Status Uni dan lrian Barat | Ketua (3 Desember 19 51) |
Badan Penasehat Biro lrian Barat | Anggota (17 Februari 1954) |
Dutabesar Republik Indonesia di London | Duta Besar (15 April 1954 – Oktober 1956) |
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional | Pemimpin (11 Maret 1958 ) |
Panitia Negara Urusan Konstitusi | Anggota (29 Agustus 19 58) |
Karya Soepomo
Tahun | Judul |
---|---|
1933 | Het Adatrecht van West – Java |
1937 | Sedikit tentang hidoep hoekoem bangsa Indonesia |
1940 | De aansluiting ·van de dorpsjustitie aan de gouvernementsrechtspraak |
1941 | De verhouding van individu en gemeenschap in het Adatrecht |
1947 | Kedudukan Hukum Adat di kemudian hari |
1950 | Sejarah Politik Hukum Adat |
1950 | Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia |
1951 | Statut Uni ldonesia – Belanda |
1952 | Sistim Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II |
1958 | Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri |
1958 | Indonesia Facing Problems of New Life and Re-integration |
1959 | Bab-bab tentang Hukurn Adat |
Penghargaan Soepomo
Tahun | Penghargaan |
---|---|
14 Mei 1965 | Pahlawan Kemerdekaan Nasional |
12 Agustus 1969 | Pengabdian dan pendorong dalam bidang hukum |
28 Pebruari 1965 | Surat Piagam Penghargaan Karyawan dalam bidang pendidikan dan pengajaran |
17 Juni 1971 | Perintis Pendiri dan Pembina Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian |
Penghargaan Bintang Soepomo
Penghargaan (tahun) | Gambar |
---|---|
Bintang Republik Indonesia Utama (13 Agustus 1999) | |
Bintang Mahaputera Utama (2 Oktober 1963) |