Nama | Bintang Kemanusiaan |
Tipe | Bintang Sipil |
Negara | Indonesia |
Dibentuk | 2009 |
Pemberi | Presiden Indonesia |
Pemilik Pertama | Presiden Indonesia |
Tingkatan Lebih Tinggi | Bintang Mahaputera |
Setingkat | Bintang Jasa Utama Bintang Penegak Demokrasi Utama Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Gerilya Bintang Sakti Bintang Dharma |
Tingkatan Lebih Rendah | Bintang Yudha Dharma |
Bintang Kemanusiaan adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada mereka yang telah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di negara kita, serta berkontribusi dalam bidang hak asasi manusia (HAM). Penghargaan ini tidak memiliki kelas dan diberikan dengan pita kalung. Bintang Kemanusiaan dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.
Table of Contents
ToggleDasar Hukum Bintang Kemanusiaan
Dasar hukum pemberian Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tujuan Pemberian Bintang Kemanusiaan
Tujuan dari pemberian Bintang Kemanusiaan adalah untuk menghargai dan menghormati WNI yang telah memberikan jasa besar terhadap negara dan bangsa dalam bidang tertentu, atau demi tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM).
Syarat Menerima Bintang Kemanusiaan
Syarat Umum
Berdasarkan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk menerima Bintang Kemanusiaan adalah:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Syarat Khusus
Menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus untuk menerima Bintang Kemanusiaan meliputi:
- berprestasi luar biasa di bidang yang membantu menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan untuk bangsa dan negara.
- Pengabdian dan pengorbanan di bidang HAM, hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan yang berguna bagi bangsa dan negara.
- Dharmabakti dan jasanya diakui di seluruh negeri.
Alur Pengusulan Bintang Kemanusiaan
Catatan: Usulan harus disertai dengan surat klarifikasi yang menyatakan bebas dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerima Bintang Kemanusiaan
Kamu bisa melengkapi tabel ini dengan memberi tahu kami melaui kolom komentar atau halaman contact us.
Nama Jabatan (ketika Menerima) Tahun Dasar Hukum
Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Indonesia 18 Juni 2009 –
Jusuf Kalla Wakil Presiden –
Boediono Wakil Presiden 20 Oktober 2009 –
Joko Widodo Presiden Indonesia 21 Oktober 2014 –
Ma’ruf Amin Wakil Presiden 22 Oktober 2019 –
Cara Pemakaian Bintang Kemanusiaan
Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dikenakan pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya, serta pada pakaian dinas harian. Tata cara pemakaiannya sebagai berikut:
- Pria: Menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
- Wanita: Menggunakan Pakaian Nasional.
Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan dikenakan dengan cara dikalungkan pada leher, sehingga bintangnya terletak tepat di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.
Penghargaan ini juga dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju, tepat di bawah kancing. Ketentuan pemakaiannya adalah sebagai berikut:
Jika jumlah Patra sama dengan atau kurang dari 4:
- 1 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku.
- 2 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah, dimulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
- 3 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku, yang tertinggi derajatnya di bawahnya sebelah kanan, yang lebih rendah, kemudian yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
- 4 Patra: Ditempatkan menyilang, tiga Patra di bagian atas, dan Patra keempat di bawah tengah-tengah.
Jika jumlah Patra lebih dari 4:
Patra kelima dan seterusnya ditempatkan di dada sebelah kanan dan disusun sebagaimana ketentuan di atas, dengan memperhatikan keserasian.
Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan juga dilengkapi dengan miniatur yang dikenakan pada lidah baju atau pakaian resmi. Miniatur ini disusun dalam satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris dari penerima Tanda Kehormatan Bintang Kemanusiaan tidak berhak untuk memakainya, tetapi mereka diperbolehkan untuk menyimpannya sebagai kenang-kenangan.