Nama | Bintang Sakti |
Tipe | Bintang Militer |
Negara | Indonesia |
Dibentuk | 1958 |
Pemberi | Presiden Indonesia |
Tingkatan Lebih Tinggi | Bintang Mahaputera |
Setingkat | Bintang Jasa Utama Bintang Kemanusiaan Bintang Penegak Demokrasi Utama Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Gerilya Bintang Dharma |
Tingkatan Lebih Rendah | Bintang Yudha Dharma |
Bintang Sakti adalah salah satu penghargaan militer tertinggi di Indonesia yang dianugerahkan kepada individu yang menunjukkan keberanian dan ketabahan luar biasa melebihi panggilan kewajiban dalam tugas operasi militer. Penghargaan ini tidak hanya menekankan keberanian tetapi juga integritas moral dan kontribusi yang signifikan terhadap bangsa dan negara.
Table of Contents
ToggleDasar Hukum Bintang Sakti
Penganugerahan Bintang Sakti didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang syarat, prosedur, dan hak-hak penerima tanda kehormatan di Indonesia.
Tujuan Pemberian Bintang Sakti
Bintang Sakti diberikan untuk menghargai dan menghormati mereka yang menunjukkan:
- Keberanian dan ketabahan yang luar biasa dalam melaksanakan tugas operasi militer.
- Tekad yang kuat dalam menghadapi bahaya dan tantangan tanpa mengorbankan tugas pokok mereka.
Syarat Menerima Bintang Sakti
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang di wilayah yang kini menjadi wilayah NKRI.
- Integritas Moral: Memiliki moral yang tinggi dan menjadi teladan.
- Jasa Terhadap Bangsa dan Negara: Berkontribusi secara signifikan.
- Berperilaku Baik: Tidak memiliki catatan kriminal.
- Kesetiaan: Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak Pernah Dipidana: Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
Syarat Khusus
- Anggota TNI: Menunjukkan keberanian dan ketabahan luar biasa dalam tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya.
- WNI Bukan Anggota TNI: Menunjukkan keberanian dan ketabahan luar biasa dalam tugas operasi militer.
Alur Pengusulan Bintang Bintang Sakti
Catatan: Usulan harus disertai dengan surat klarifikasi yang menyatakan bebas dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerima Bintang Sakti
Kamu bisa melengkapi tabel ini dengan memberi tahu kami melaui kolom komentar atau halaman contact us.
Abdul Haris Nasution | – | – | |
Ahmad Yani | |||
Aried Riyadi | |||
Achmad Kirang | Operasi Woyla | Keppres No.13/TK/1981 | 28 Maret 1981 |
Gatot Soebroto | |||
Harun Thohir | |||
Joko Widodo | Presiden Republik Indonesia | Keppres No.112/TK/2014 | 19 Oktober 2014 |
Leonardus Benyamin Moerdani | Operasi Trikora | 19 Februari 1963 | |
Oetomo | |||
R. E. Martadinata | |||
R. Soebijakto | |||
Roesmin Noerjadin | |||
Siboen Dipoatmodjo | |||
Slamet Rijadi | Juli 1961 | ||
Soedirman | |||
Soeharto | Presiden Republik Indonesia | Keppres No.29/TK/1998 | 27 Mei 1998 |
Soekarno | Presiden Republik Indonesia | Pasal 3 UU Darurat No. 4 Tahun 1959 | 1959 |
Sri Mulyono Herlambang | |||
Subagyo Hadi Siswoyo | 1981 | ||
Sukardi | |||
Susilo Bambang Yudhoyono | Presiden Republik Indonesia | Keppres No.83/TK/2004 | 27 Oktober 2004 |
Teddy Rusdy | Operasi Trikora | – | – |
Untung Syamsuri | Operasi Trikora | – | 19 Februari 1963 |
Sintong Panjaitan | Operasi Woyla | Keppres No.13/TK/1981 | 28 Maret 1981 |
Yasir Hadibroto |
Cara Pemakaian Bintang Sakti
Tanda Kehormatan Bintang Sakti dikenakan pada pakaian resmi saat upacara nasional atau upacara besar lainnya, serta pada pakaian dinas harian. Untuk pria, tanda kehormatan ini dipakai dengan Pakaian Seragam Lengkap (PSL), sedangkan untuk wanita dikenakan dengan pakaian nasional.
Medali Bintang Sakti dikenakan dengan cara dikalungkan pada leher, sehingga bintangnya berada tepat di tengah-tengah dada. Selain itu, medali ini dilengkapi dengan Patra, yang dipasang di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing. Berikut aturan pemasangan Patra:
Jika jumlah Patra sama dengan atau kurang dari empat:
- Satu Patra ditempatkan di tengah-tengah saku.
- Dua Patra disusun dari atas ke bawah mulai dari yang berderajat lebih tinggi.
- Tiga Patra disusun dengan yang tertinggi di tengah, yang lebih rendah di bawahnya sebelah kanan, dan yang terendah di bawahnya sebelah kiri.
- Empat Patra disusun menyilang, dengan tiga Patra di atas dan yang keempat di bawah tengah-tengah.
- Patra yang kelima dan seterusnya ditempatkan di dada sebelah kanan dan disusun sesuai aturan dan keserasian.
Bintang Sakti juga dilengkapi dengan miniatur yang dikenakan pada lidah baju atau pakaian resmi. Miniatur ini disusun dalam satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan panjang maksimal 13 cm.
Perlu diperhatikan bahwa ahli waris tidak berhak mengenakan Tanda Kehormatan Bintang Sakti, namun mereka diperbolehkan untuk menyimpannya.