Nama | Bintang Penegak Demokrasi |
Tipe | Bintang Sipil |
Negara | Indonesia |
Dibentuk | 2009 |
Pemberi | Presiden Indonesia |
Pemilik Pertama | Presiden Indonesia |
Tingkatan Lebih Tinggi | Bintang Mahaputera |
Setingkat | Bintang Jasa Bintang Kemanusiaan Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Gerilya Bintang Sakti Bintang Dharma |
Tingkatan Lebih Rendah | Bintang Yudha Dharma |
Bintang Penegak Demokrasi adalah penghargaan yang dianugerahkan kepada individu yang telah memberikan jasa besar dalam menegakkan prinsip-prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah Indonesia bagi mereka yang telah berkontribusi signifikan dalam bidang-bidang tersebut.
Table of Contents
ToggleKelas Bintang Penegak Demokrasi
Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:
Kelas | Pita Tanda |
---|---|
Bintang Penegak Demokrasi Utama Kelas I | |
Bintang Penegak Demokrasi Pratama Kelas II | |
Bintang Penegak Demokrasi Nararya Kelas III |
Dasar Hukum Bintang Penegak Demokrasi
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Tujuan Pemberian Bintang Penegak Demokrasi
Penghargaan ini bertujuan untuk menghargai dan menghormati individu, baik WNI maupun WNA, yang telah berjasa besar dalam menegakkan prinsip-prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
Syarat Menerima Bintang Penegak Demokrasi
Syarat Umum
Sesuai dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum penerima penghargaan ini adalah:
- WNI atau individu yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari NKRI.
- Memiliki integritas moral dan keteladanan.
- Berjasa terhadap bangsa dan negara.
- Berkelakuan baik.
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Syarat Khusus
Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus untuk menerima penghargaan ini meliputi:
- Berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
- pengabdiannya dan pengorbanannya untuk demokrasi, politik, dan undang-undang yang bermanfaat bagi negara dan bangsa.
- Dharmabakti dan jasanya diakui di seluruh negeri.
Alur Pengusulan Bintang Penegak Demokrasi
Catatan: Usulan harus disertai dengan surat klarifikasi yang menyatakan bebas dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penerima Bintang Penegak Demokrasi
Kamu bisa melengkapi tabel ini dengan memberi tahu kami melaui kolom komentar atau halaman contact us.
Nama Jabatan (ketika Menerima) Tahun Dasar Hukum
Hadar Nafis Gumay – – – Utama
Husni Kamil Manik Ketua KPU 2012-2017 7 Agustus 2015 Kepres RI No 85/TK/tahun 2015 Utama
Muhammad Ketua Bawaslu 7 Agustus 2015 Kepres RI No 85/TK/tahun 2015 Utama
Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-2017 12 Agustus 2020 Kepres RI No 53/TK/tahun 2020 Utama
Cara Pemakaian Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Penegak Demokrasi dikenakan pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau acara besar lainnya. Pemakaiannya juga berlaku untuk pakaian dinas harian sebagai berikut:
- Pria: Pakaian Seragam Lengkap (PSL)
- Wanita: Pakaian Nasional
Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi dikenakan dengan cara dikalungkan pada leher, sehingga bintang terletak tepat di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.
Bintang Penegak Demokrasi juga dilengkapi dengan Patra, yang dikenakan di dada sebelah kiri pada saku baju, di bawah kancing, dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Patra sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:
- 1 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku.
- 2 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah, dimulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
- 3 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku, yang tertinggi derajatnya di tengah, di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, dan di bawahnya sebelah kiri yang terendah.
- 4 Patra: Ditempatkan menyilang di tengah-tengah saku dengan tiga Patra di atas dan yang keempat di bawah tengah-tengah.
Patra yang kelima dan seterusnya: Ditempatkan di dada sebelah kanan dan disusun sesuai dengan ketentuan di atas, diatur menurut keserasian.
Miniatur Bintang Penegak Demokrasi dikenakan pada lidah baju atau pakaian resmi. Miniatur ini disusun dalam satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri, dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.
Ahli waris tidak berhak mengenakan Bintang Penegak Demokrasi. Mereka hanya diperbolehkan untuk menyimpannya sebagai kenang-kenangan.
Dengan aturan pemakaian yang jelas, Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi menunjukkan status dan pengakuan atas jasa besar yang telah diberikan penerimanya dalam memperjuangkan dan menegakkan demokrasi serta hukum nasional.