Want to Partnership with me? Book A Call

Popular Posts

  • All Post
  • Biografi
  • Lembaga
  • Penghargaan
  • Peristiwa
    •   Back
    • Pemimpin
    • Agama
    • Seniman
    • Pahlawan
    • Politik
    • Militer
    • Islam
    • Kristen
    • Katolik
    • Budha
    • Pencipta Lagu
    • Musisi
    • Penyanyi
    • Komedian
    • Aktor
    •   Back
    • Pencipta Lagu
    • Musisi
    • Penyanyi
    • Komedian
    • Aktor
    •   Back
    • Bintang
    • Satyalancana
    • Lencana Internasional
    •   Back
    • Perang
    • Pemberontakan
    • Konflik
    • Diplomasi
    •   Back
    • Islam
    • Kristen
    • Katolik
    • Budha
    •   Back
    • Kabinet
    •   Back
    • Pahlawan
    • Politik
    • Militer

Categories

Edit Template

Bintang Penegak Demokrasi: Penghargaan untuk Pejuang Demokrasi di Indonesia

NamaBintang Penegak Demokrasi
TipeBintang Sipil
NegaraIndonesia Indonesia
Dibentuk2009
PemberiPresiden Indonesia
Pemilik PertamaPresiden Indonesia
Tingkatan Lebih TinggiBintang Mahaputera
SetingkatBintang Jasa
Bintang Kemanusiaan
Bintang Budaya Parama Dharma
Bintang Gerilya
Bintang Sakti
Bintang Dharma
Tingkatan Lebih RendahBintang Yudha Dharma

Bintang Penegak Demokrasi adalah penghargaan yang dianugerahkan kepada individu yang telah memberikan jasa besar dalam menegakkan prinsip-prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi tertinggi dari pemerintah Indonesia bagi mereka yang telah berkontribusi signifikan dalam bidang-bidang tersebut.

Kelas Bintang Penegak Demokrasi

Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi terbagi menjadi tiga kelas, yaitu:

KelasPita Tanda
Bintang Penegak Demokrasi Utama
Kelas I
Bintang Penegak Demokrasi Utama
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
Kelas II
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
Bintang Penegak Demokrasi Nararya
Kelas III
Bintang Penegak Demokrasi Nararya

Dasar Hukum Bintang Penegak Demokrasi

Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Tujuan Pemberian Bintang Penegak Demokrasi

Penghargaan ini bertujuan untuk menghargai dan menghormati individu, baik WNI maupun WNA, yang telah berjasa besar dalam menegakkan prinsip-prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.

Syarat Menerima Bintang Penegak Demokrasi

Syarat Umum

Sesuai dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum penerima penghargaan ini adalah:

  1. WNI atau individu yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi bagian dari NKRI.
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan.
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara.
  4. Berkelakuan baik.
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat Khusus

Sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat khusus untuk menerima penghargaan ini meliputi:

  1. Berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.
  2. pengabdiannya dan pengorbanannya untuk demokrasi, politik, dan undang-undang yang bermanfaat bagi negara dan bangsa.
  3. Dharmabakti dan jasanya diakui di seluruh negeri.

Alur Pengusulan Bintang Penegak Demokrasi

 

Alur Pengusulan Bintang Penegak Demokrasi

Catatan: Usulan harus disertai dengan surat klarifikasi yang menyatakan bebas dari masalah hukum dari Badan Intelijen Negara (BIN), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerima Bintang Penegak Demokrasi

Kamu bisa melengkapi tabel ini dengan memberi tahu kami melaui kolom komentar atau halaman contact us.

NamaJabatan (ketika Menerima)TahunDasar Hukum
Hadar Nafis GumayUtama
Husni Kamil ManikKetua KPU 2012-20177 Agustus 2015Kepres RI No 85/TK/tahun 2015Utama
MuhammadKetua Bawaslu7 Agustus 2015Kepres RI No 85/TK/tahun 2015Utama
Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.H.Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-201712 Agustus 2020Kepres RI No 53/TK/tahun 2020Utama

Cara Pemakaian Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Penegak Demokrasi dikenakan pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau acara besar lainnya. Pemakaiannya juga berlaku untuk pakaian dinas harian sebagai berikut:

  • Pria: Pakaian Seragam Lengkap (PSL)
  • Wanita: Pakaian Nasional

Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi dikenakan dengan cara dikalungkan pada leher, sehingga bintang terletak tepat di tengah-tengah dada pada pakaian resmi.

Bintang Penegak Demokrasi juga dilengkapi dengan Patra, yang dikenakan di dada sebelah kiri pada saku baju, di bawah kancing, dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila jumlah Patra sama dengan atau kurang dari 4 (empat) buah:

  1. 1 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku.
  2. 2 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku dari atas ke bawah, dimulai dari yang lebih tinggi derajatnya.
  3. 3 Patra: Ditempatkan di tengah-tengah saku, yang tertinggi derajatnya di tengah, di bawahnya sebelah kanan lebih rendah, dan di bawahnya sebelah kiri yang terendah.
  4. 4 Patra: Ditempatkan menyilang di tengah-tengah saku dengan tiga Patra di atas dan yang keempat di bawah tengah-tengah.

Patra yang kelima dan seterusnya: Ditempatkan di dada sebelah kanan dan disusun sesuai dengan ketentuan di atas, diatur menurut keserasian.

Miniatur Bintang Penegak Demokrasi dikenakan pada lidah baju atau pakaian resmi. Miniatur ini disusun dalam satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri, dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 cm.

Ahli waris tidak berhak mengenakan Bintang Penegak Demokrasi. Mereka hanya diperbolehkan untuk menyimpannya sebagai kenang-kenangan.

Dengan aturan pemakaian yang jelas, Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi menunjukkan status dan pengakuan atas jasa besar yang telah diberikan penerimanya dalam memperjuangkan dan menegakkan demokrasi serta hukum nasional.

Share Article:

arsipmanusia.com

Writer & Blogger

Considered an invitation do introduced sufficient understood instrument it. Of decisively friendship in as collecting at. No affixed be husband ye females brother garrets proceed. Least child who seven happy yet balls young. Discovery sweetness principle discourse shameless bed one excellent. Sentiments of surrounded friendship dispatched connection is he. Me or produce besides hastily up as pleased. 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baru Terbit

  • All Post
  • Biografi
  • Lembaga
  • Penghargaan
  • Peristiwa
    •   Back
    • Pemimpin
    • Agama
    • Seniman
    • Pahlawan
    • Politik
    • Militer
    • Islam
    • Kristen
    • Katolik
    • Budha
    • Pencipta Lagu
    • Musisi
    • Penyanyi
    • Komedian
    • Aktor
    •   Back
    • Pencipta Lagu
    • Musisi
    • Penyanyi
    • Komedian
    • Aktor
    •   Back
    • Bintang
    • Satyalancana
    • Lencana Internasional
    •   Back
    • Perang
    • Pemberontakan
    • Konflik
    • Diplomasi
    •   Back
    • Islam
    • Kristen
    • Katolik
    • Budha
    •   Back
    • Kabinet
    •   Back
    • Pahlawan
    • Politik
    • Militer

Jenderal AH Nasution

Jenderal Abdul Haris Nasution, lahir pada 3 Desember 1918, adalah sosok kunci dalam sejarah Indonesia yang memberikan kontribusi besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan negara.

Join the family!

Sign up for a Newsletter.

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.
Edit Template
Tombol Provinsi Indonesia
Scroll to Top